Asosiasi Minta Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Dikaji Ulang
meski saat ini harga CPO mulai naik, pihak pengusaha masih harus mengompensasi harga yang sempat jatuh beberapa waktu lalu.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan terbitnya kebijakan baru terkait tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Plt. Sekretaris Jenderal Gapki Agam Faturrochman mengatakan, tarif pungutan ekspor yang saat ini berlaku terlampau tinggi.
Menurut dia, meski saat ini harga CPO mulai naik, pihak pengusaha masih harus mengompensasi harga yang sempat jatuh beberapa waktu lalu.
Baca juga: Wamendag Jerry Pastikan Tingkatkan Kampanye Positif Soal Sawit
Baca juga: Indonesia Sambut Baik Rencana Kerja Sama Bahas Minyak Sawit dengan Uni Eropa Tahun 2021
"Kami kaget karena tinggi sekali, kami yang produksi CPO menyoroti kenaikan ini," ujar dia dalam konferensi pers terkait PMK Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Selasa (8/12/2020).
Di dalam PMK tersebut dijelaskan, pungutan ekspor terhadap CPO ditetapkan sebesar 55 dollar AS per ton jika harga komoditas CPO berada di bawah 670 dollar AS per ton. Adapun nilai pungutan akan naik sebesar 5 dollar AS dari layer pertama, dan akan kembali naik sebesar 15 dollar AS untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar 25 dollar AS per ton.
Sementara di aturan sebelumnya, tarif pungutan ekspor sebesar 55 dollar AS per ton terlepas dari kenaikan harga CPO di pasar global.
Merujuk pada harga referensi Kementerian Perdagangan periode 1 hingga 31 Desember 2020, harga CPO yang diperdagangkan sebesar 870,77 dollar AS per ton. Dengan demikian, besaran pungutan ekspor CPO sebesar 180 dollar AS per ton.
Agam pun meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang. Sebab, saat harga CPO jatuh beberapa bulan lalu, dampaknya cukup buruk bagi pelaku usaha.
“Jadi sepertinya mohon di-review kebijakan ini," ujar dia.
Sebelumnya, Kadiv Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Direktorat Penghimpunan Dana, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kus Emy Puspita Dewi menjelaskan, penetapan tarif ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (4/12/2020).
Lebih lanjut Emy mengatakan, dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
"Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Protes, Pengusaha Minta Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Dikaji Ulang"