Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Akses stimulus.pln.co.id atau WA 08122-123-123
Cara Dapat Token Listrik Gratis Desember 2020 Lewat https://www.pln.co.id serta Stimulus.pln.co.id dan WhatsApp ke nomor WA PLN 08122-123-123
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dapat token listrik gratis PLN bulan Desember 2020.
Adapun cara dapat token listrik gratis dengan akses www.pln.co.id kemudian pilih Stimulus Covid-19 untuk klaim token listrik gratis bulan Desember 2020.
Anda juga bisa langsung klik https://stimulus.pln.co.id.
Cara lain yakni lewat layanan WhatsApp ke nomor WA PLN 08122-123-123.
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Chat WA 08122-123-123 atau Login www.pln.co.id
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Login www.pln.co.id atau WhatsApp 08122-123-123
Anda tinggal chat ke nomor WA PLN tersebut dan masukkan ID pelanggan atau nomor meter.
Cara dapat token listrik gratis bulan Desember 2020 lewat www.pln.co.id:
1. Akses portal PT PLN (Persero) di www.pln.co.id atau klik WWW.PLN.CO.ID.
2. Pilih 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)' atau akses stimulus.pln.co.id.
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.
4. Masukkan kode captcha sesuai gambar di samping kiri.
5. Ketuk 'Cari'.
6. Jika Anda termasuk pelanggan yang berhak mendapatkan gratis/diskon listrik, token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan.
7. Masukkan token tersebut ke kWh meter.
Baca juga: WA 08122123123, Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020 atau LOGIN www.pln.co.id
PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:
1. Buka aplikasi WhatsApp Anda.
1. Chat WhatsApp ke 08122-123-123.
2. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter, sesuai petunjuk yang muncul.
Silakan masukkan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?
3. Token listrik gratis akan ditampilkan pada layar.
Token stimulus Covid 19 Anda XXXX XXXX XXXX XXXX
XXXX sebesar Rp XX.125 untuk bulan November 2020.
4. Token listrik gratis akan muncul.
5. Pelanggan memasukkan token listrik gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.
PLN memberikan diskon listrik 100 persen alias gratis untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA.
Sementara bagi pelanggan berdaya 900 VA bersubsidi akan mendapatkan diskon 50 persen.
Hal ini merupakan program pemerintah yang diberikan sebagai kompensasi atas pandemi Covid-19.
Subsidi listrik awalnya hanya untuk tiga bulan, Mei hingga Juni, saat ini diperpanjang hingga Desember 2020.
"Tahukah kamu bahwa Pemerintah telah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020."
"Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020."
"Selain itu, keringanan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% sejak Mei 2020 juga kini diperpanjang hingga Desember 2020," jelas PLN dalam keterangan unggahannya.
Berikut ini kode yang mendapat token listrik gratis dan diskon 50 persen:
- R1/450 VA (Gratis)
- R1T/450 VA (Gratis)
- R1/900 VA (Diskon)
- R1T/900 VA (Diskon)
Golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan
Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:
1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis s.d Desember 2020
2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik s.d Desember 2020
3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020
4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020
5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020.
Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:
1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
2. R1M/900VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan
(Tribunnews.com/Fajar)