Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lahan Terkena Proyek Tol Solo-Jogja, Ada Warga yang Akan Dapatkan Ganti Untung Rp 9 Miliar

Proses pengadaan tanah proyek Tol Yogya-Solo memasuki tahapan musyawarah penetapan ganti untung untuk warga di Padukuhan Kadirojo 2 dan Temangga 2.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lahan Terkena Proyek Tol Solo-Jogja, Ada Warga yang Akan Dapatkan Ganti Untung Rp 9 Miliar
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Area persawahan warga yang sudah diberi patok untuk calon tapak proyek Jalan Tol Solo-Jogja di wilayah Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Rabu (5/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN  - Proses pengadaan tanah untuk proyek Tol Yogya-Solo memasuki tahapan musyawarah penetapan ganti untung untuk warga di Padukuhan Kadirojo 2 dan Temanggal 2, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Proses musyawarah juga dibagi dalam beberapa tahap dan dimulai sejak Jumat (4/12/2020) kemarin.  

"Untuk dua padukuhan tersebut, ada 294 bidang, di mana di tahap pertama sudah ada 50 bidang sudah menerima ganti untung dengan nominal Rp 67 miliar."

"Estimasi (ganti untung) dari 294 bidang itu mencapai Rp 400 miliar," jelas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR Totok Wijayanto.

Totok mengatakan, dari jumlah tersebut, ada warga yang mendapatkan ganti untung mencapai Rp 9 miliar.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci berapa luas bidang dari warga terdampak yang menerima ganti untung sebesar Rp 9 miliar tersebut.

Baca juga: Survei Indo Barometer: Situasi Pilkada Solo Diprediksi Jadi Jalan Tol untuk Pasangan Gibran-Teguh

BERITA TERKAIT

Ia menekankan bahwa nominal tersebut sudah ditentukan melalui appraisal.

Ia mengagendakan, di tahun 2021 sudah dilakukan musyawarah ganti untung untuk di daerah lain.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang terdampak tol dapat bersabar dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu kebenarannya.  
   
"Belum tahu nilainya berapa, mereka sudah ketakutan dulu.

Sementara sistemnya, tidak bisa menyamakan daerah satu dengan daerah lain.

Antar tetangga pun akan berbeda karena penilaiannya bidang per bidang bukan per-zona," tandasnya.  

Masyarakat terdampak harus mengikuti mekanismenya.

Baca juga: Lupis Mbah Satinem dan 4 Kuliner di Jogja yang Pernah Viral di TikTok

Musyawarah penetapan harga seperti dua dusun tersebut dilakukan setelah menyelesaikan serangkaian tahapan di mana tahapan terpentingnya adalah masa sanggah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas