Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

2 Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis untuk Bulan Desember 2020, Melalui Website dan WhatsApp

Berikut cara dapatkan token listrik gratis untuk bulan Desember 2020. Bisa melalui website resmi PLN maupun WhatsApp.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 2 Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis untuk Bulan Desember 2020, Melalui Website dan WhatsApp
Instagram @pln123_official
Token Listrik Gratis PLN 2020. Simak cara dapatkan token listrik gratis untuk bulan Desember 2020. 

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Inilah cara mendapatkan token listrik gratis dari PLN untuk bulan Desember. Bisa dengan login www.pln.co.id atau chat WA ke nomor 08122123123.
Inilah cara mendapatkan token listrik gratis dari PLN untuk bulan Desember. Bisa dengan login www.pln.co.id atau chat WA ke nomor 08122123123. (Tangkap layar www.pln.co.id)

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis maupun diskon 50 persen melalui WhatsApp (WA):

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel.

Berita Rekomendasi

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

Baca juga: Beredar Situs Lowongan Kerja Palsu, PLN Himbau Masyarakat Waspada

Baca juga: Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Masukkan ID Meteran ke www.pln.co.id atau WA 08122123123

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Namun apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, dapat menggunakan cara berikut.

Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas