Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Akses stimulus.pln.co.id atau WA 08122-123-123
Berikut ini dua cara mudah untuk klaim token listrik gratis dari PLN bulan Desember 2020 program stimulus Covid-19.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.
Namun, jika ID meteran tidak memenuhi syarat, maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:
"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."
Baca juga: Stimulus Gratis dari PLN Masih Bisa Diklaim Lewat 2 Cara Ini, Segera Akses www.pln.co.id
Baca juga: Segera Klaim Listrik Gratis Periode Desember dari PLN Melalui www.pln.co.id atau WA 08122123123
Baca juga: PLN Siap Sambut Pilkada Serentak dan Nataru, Sistem Kelistrikan di Maluku & Maluku Utara Aman
Token Listrik Gratis Diperpanjang hingga Desember 2020
Dikutip dari akun Instagram @pln_id, pemerintah akan memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020.
Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020.
Untuk menindaklanjuti kebijakan dari Pemerintah, PLN telah siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut.
Karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis untuk pemberian stimulus sampai Desember tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.
PLN juga akan memastikan untuk tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.
Bagi pelanggan pascabayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.
Sementara untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.
Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
RI/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.
RIM/900 VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.
(Tribunnews.com/Latifah)