Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Cukai Rokok Naik di 2021, Ini Tanggapan Indonesian Tobacco

Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) tidak ambil pusing soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atawa cukai rokok pada tahun depan.

Editor: Sanusi
zoom-in Tarif Cukai Rokok Naik di 2021, Ini Tanggapan Indonesian Tobacco
Tribunnews
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) tidak ambil pusing soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atawa cukai rokok pada tahun depan.

Djonny Saksono, Direktur Utama PT Indonesian Tobacco Tbk mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan justru bisa mengungkit permintaan produk tembakau iris perusahaan. Tak pelak, hal ini membuat optimisme ITIC untuk mengejar target pertumbuhan penjualan minimal 10% menjadi semakin mantap tahun depan.

Baca juga: Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok Terhitung Februari 2021, Berikut Rincian Kenaikannya

“Harga-harga rokok terutama yang SKM (Sigaret Kretek Mesin) akan naik lagi dan menjadi semakin mahal. Produk ITIC menjadi alternatif yang ekonomis bagi perokok,” kata Djonny kepada Kontan.co.id, Jumat (11/12).

Seperti diketahui, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) RI dalam konferensi pers virtual yang dihelat pada Kamis (11/12) lalu menyampaikan penetapan kenaikan tarif cukai pada sejumlah golongan rokok.

Baca juga: DPR Bilang, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berpotensi Picu PHK di Industri Hasil Tembakau

Pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I misalnya, kenaikan tarif cukai ditetapkan sebesar 16,9%. Sementara itu, kenaikan tarif cukai pada golongan SKM II ditetapkan sebesar 13,8% pada golongan SKM II A dan 15,4% pada SKM II B.

Kenaikan tarif cukai juga ditetapkan pada golongan Sigaret Putih Mesin (SPM). Untuk golongan SPM I, kenaikan tarif cukai ditetapkan sebesar 18,4%. Selanjutnya, kenaikan tarif cukai pada golongan SPM II ditetapkan sebesar 16,5% untuk SPM II A dan 18,1% untuk SPM II B.

Sementara itu, tarif cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) baik untuk golongan I A, IB, II A maupun II B tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2021 mencapai sebesar 12,5%.

Berita Rekomendasi

Djonny memahami, pemerintah berada pada posisi sulit dalam memformulasikan tarif cukai pada tahun depan. Di satu sisi, pemerintah tengah membutuhkan banyak pemasukan untuk menunjang agenda penanganan pandemi Covid-19, sehingga kenaikan tarif cukai rokok bisa menjadi salah satu solusi.

Selain itu, tekanan dari berbagai pihak untuk menaikkan tarif cukai demi menekan angka konsumsi rokok juga terus ada. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki beban tanggung jawab untuk memperhatikan industri rokok dan tembakau yang melibatkan banyak petani dan tenaga kerja.

Meski begitu, ITIC percaya bahwa keputusan pemerintah ditetapkan melalui proses evaluasi yang matang, sehingga ITIC mendukung keputusan pemerintah. “Tentu saja pemerintah tidak bisa menyenangkan/memuaskan semua pihak, namun apa yang terbaik untuk negara dan rakyat, itulah yang harus menjadi pilihan,” kata Djonny.

Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Tarif cukai rokok naik tahun depan, ini kata Indonesian Tobacco (ITIC)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas