Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Alasan Tidak Dapat BPUM

Akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek nama penerima BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta, berikut ini alasan tidak mendapatkan BPUM.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Alasan Tidak Dapat BPUM
bri.co.id
Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI - Segera akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek nama penerima BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta di BRI, berikut ini alasan mengapa tidak mendapatkan BPUM. 

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ujar Teten.

Sedangkan bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Sebagai informasi tambahan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta harus mendaftar terlebih dahulu.

Caranya cukup dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Penerima BLT UMKM di Desember via BRI, Ini Syaratnya

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Nama Penerima via Eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Ada Kartu Prakerja hingga BLT UMKM, Subsidi Listrik PLN?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Berita Rekomendasi

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas