Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Penumpang Pesawat Diwajibkan Rapid Test Antigen Sebelum Terbang
Melalui kebijakan tersebut, penumpang moda transportasi umum baik darat, laut dan udara diwajibkan melakukan rapid test antigen
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait adanya kebijakan penumpang angkutan umum yang masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan melakukan Rapid Test Antigen, Garuda Indonesia masih menunggu detail dari kebijakan tersebut.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra menyebutkan, pihaknya masih menunggu juklaknya karena hingga saat ini belum menerima kebijakan tersebut secara detail.
"Kita masih tunggu formal-nya seperti apa, dan tentunya kami akan mengikuti kebijakan tersebut apabila memang menjadi ketentuan," kata Irfan saat dihubungi Tribunnews, Rabu (16/12/2020).
Selain itu menurut Irfan, dirinya juga belum dapat memprediksi apakah akan berpengaruh terhadap jumlah penumpang pesawat.
Baca juga: Penumpang Pesawat di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021 Diprediksi Turun
"Kita belum tahu seperti apa detail aturannya. Berpengaruh atau tidaknya nanti tergantung detail aturan tersebut," ujar Irfan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen.
Kebijakan ini berlaku selama masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
Melalui kebijakan tersebut, penumpang moda transportasi umum baik darat, laut dan udara diwajibkan melakukan rapid test antigen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.