Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Penumpang Pesawat Diwajibkan Rapid Test Antigen Sebelum Terbang

Melalui kebijakan tersebut, penumpang moda transportasi umum baik darat, laut dan udara diwajibkan melakukan rapid test antigen

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Penumpang Pesawat Diwajibkan Rapid Test Antigen Sebelum Terbang
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab pertanyaan jurnalis saat melakukan sesi wawancara dengan Tribunnews.com di kantor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (11/6/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait adanya kebijakan penumpang angkutan umum yang masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan melakukan Rapid Test Antigen, Garuda Indonesia masih menunggu detail dari kebijakan tersebut.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra menyebutkan, pihaknya masih menunggu juklaknya karena hingga saat ini belum menerima kebijakan tersebut secara detail.

"Kita masih tunggu formal-nya seperti apa, dan tentunya kami akan mengikuti kebijakan tersebut apabila memang menjadi ketentuan," kata Irfan saat dihubungi Tribunnews, Rabu (16/12/2020).

Selain itu menurut Irfan, dirinya juga belum dapat memprediksi apakah akan berpengaruh terhadap jumlah penumpang pesawat.

Baca juga: Penumpang Pesawat di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021 Diprediksi Turun

"Kita belum tahu seperti apa detail aturannya. Berpengaruh atau tidaknya nanti tergantung detail aturan tersebut," ujar Irfan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen.

Berita Rekomendasi

Kebijakan ini berlaku selama masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Melalui kebijakan tersebut, penumpang moda transportasi umum baik darat, laut dan udara diwajibkan melakukan rapid test antigen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas