KAI Belum Wajibkan Penumpang Sertakan Bukti Rapid Test Antigen
KAI Daop 1 Jakarta belum memberlakukan aturan penumpang harus menyerahkan dokumen rapid test antigen saat naik kereta api jarak jauh.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta belum memberlakukan aturan penumpang harus menyerahkan dokumen rapid test antigen saat naik kereta api jarak jauh.
BUMN ini masih menggunakan acuan SE 14 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 untuk penumpang kereta jarak jauh.
Kami sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Jumat (18/12/2020).
Dia mengatakan, pihaknya patuh aturan regulator.
"Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan tentunya akan mengikuti," ucap Eva.
Baca juga: KAI Siapkan 238 Ribu Kursi Kereta Jarak Jauh
Eva juga menjelaskan, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.
Baca juga: KAI Daop 1 Belum Mewajibkan Penumpang Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
"Tentunya dengan menciptakan jarak antar penumpang di lokasi antrean, dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron," ujar Eva.
Di kabin kereta, lanjut Eva, diupayakan ada jarak antar penumpang tiket yang dijual hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
Selama dalam perjalanan penumpang KA diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.