Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penyaluran Sudah 100 Persen, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

penerima BLT UMKM yang penyaluran BLT-nya melalui BRI dapat lakyukan pengecekan nama di eform.bri.co.id/bpum

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Penyaluran Sudah 100 Persen, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT UMKM Rp 2,4 juta. Cek online bisa dilakukan di eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) bagi UMKM agar bisa bangkit dari Pandemi Covid-19.

BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM itu diberikan satu kali sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap penerima.

Penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui tiga bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan diberitahu melalui pemberitahuan lewat SMS.

Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer

Selain pemberitahuan lewat SMS, penerima BLT juga bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Pengecekan dilakukan secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Namun demikian, cara ini hanya untuk penerima BLT UMKM yang penyaluran BLT-nya melalui BRI.

Berita Rekomendasi

Lantas bagaimana cara melakukan pengecekan nama di eform.bri.co.id/bpum ?

Caranya cukup mudah.

Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau link ini

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik "Proses Inquiry".

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur, penerima BLT diminta untuk melakukan proses pencairan BLT UMKM di bank penyalur.

Untuk dapat mencairkan BLT, penerima BLT UMKM harus menyiapkan sejumlah dokumen. 

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dana BLT UMKM yang Diblokir Bank

Dalam proses pencairan BLT UMKM, ternyata ada dana BLT UMKM yang tidak bisa dicairkan.

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengakui ada dana BLT yang tidak bisa dicairkan.

Penyebabnya, dana tersebut diblokir oleh bank.

Baca juga: KLIK https://eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Dana Sudah 100% Disalurkan

Bank melakukan blokir dana karena adanya temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.

"Jadi karena tidak sesuai datanya, dana memang sempat diblokir."

"Data yang ada di SK dengan di KTP atau yang di bank penyalur tidak sama, jadi ada kesalahan di sana," ujarnya saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Menurut dia, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut terjadi karena ketika data dimasukan, ada kesalahan pengetikan.

Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.

"Langsung kami koordinasikan dengan pihak bank penyalur, sudah buat SOP-nya juga, langsung segera kami tangani biar cepat," kata dia.

Proses Pencairan Sudah 100 Persen

Kementerian Koperasi dan UMKM menyatakan proses pencairan BLT UMKM telah tersalurkan 100 persen.

Total penerima BLT UMKM yang telah menerima dana BLT sebanyak 12 juta UMKM.

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020) sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Dukung Program BI Melalui Fitur Rekapitulasi Transaksi Pelaku UMKM

Biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.

Namun, dalam program BLT ini proses audit dilakukan bersamaan dengan berjalannya program.

"Kenapa bersamaan? Biar ketika ada masalah ditemukan ketika di audit walaupun programnya masih sedang berjalan, bisa langsung diperbaiki. Sebagaimana dengan program PEN yang lain, tahap pelaksanaanya juga selalu di periksa oleh BPKP," ucap Hanung.

Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun depan.

Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan.

"Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggaranya juga masih dalam pembahasan," jelas dia.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas