Ekonom UKI Roy Sembel: Ekonomi Indonesia Tahun 2021 Bisa Tumbuh 3-5 Persen
Pertumbuhan ekonomi Indonesia akan menguat di tahun 2021, dengan pertumbuhan ekonomi berkisar 3-5 persen.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Ir. Roy Sembel, MBA, Ph.D, CSA mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan menguat di tahun 2021, dengan pertumbuhan ekonomi berkisar 3-5 persen.
Berbicara di acara talkshow bertajuk “Outlook Indonesia 2021: Peluang dan Tantangan di Bidang Ekonomi, Sosial-Politik, dan Hukum," Roy menjelaskan, selama masa pandemi pada triwulan pertama ekonomi Indonesia masih tumbuh 2,97% secara year on year.
"Namun memasuki kuartal kedua, ekonomi Indonesia mengalami penurunan di angka -5,32% secara year on year," ujar pakar ekonomi dan keuangan yang juga dosen FEB UKI ini.
Dijelaskan, di kuartal III dan IV, perekonomian Indonesia mulai ada perbaikan.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Ingin Pulihkan Ekonomi dengan Rasa Aman
"Indonesia memiliki potensi digital ekonomi yang besar dan perguruan tinggi dapat mengembangkan sumber daya manusia di bidang digital ekonomi,” tutur Roy dalam talkshow yang diselenggarakan di Kampus UKI Cawang ini.
Baca juga: Lembaga Pengelola Investasi Dinilai Bisa Jadi Solusi Dorong Pemulihan Ekonomi di 2021
Dia juga menjelaskan pemberian vaksin Covid-19 secara gratis akan memberikan dampak positif bagi keadaan psikologis masyarakat.
Peran serta seluruh elemen masyarakat dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Indonesia memiliki kekuatan keanekaragaman hayati yang berpotensi dapat menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi masyarakat. Diprediksi di tahun 2021, investasi akan semakin meningkat,” tambah Roy.
Di tengah pandemi, badan legislatif masih mampu menghadirkan produk hukum baru termasuk Omibus Law yang ramah investor.
Dari 11 undang-undang di tahun 2020, tujuh di antaranya adalah undang-undang yang berkaitan dengan hukum ekonomi atau bisnis.
Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi UKI, Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA menjelaskan, UU Cipta Kerja Omnibus Law No. 11 tahun 2020, salah satunya menyebutkan bahwa investor asing tidak boleh sepenuhnya menguasai saham UMKM.
“Implementasi undang-undang Cipta Kerja merupakan upaya meningkatkan investasi yang akan membukan lapangan kerja yang lebih luas," ujarnya.
"Undang-undang ini akan menarik investor asing dan meningkatkan inovasi para investor dalam negeri,” terang Dhaniswara yang juga merupakan rektor UKI.
Dalam kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Hukum UKI, Hulman Panjaitan, S.H., M.H, juga menegaskan pentingnya pemerintah dan semua elemen masyarakat dalam menciptakan iklim yang kondusif melalui jaminan kepastian berusaha dan kepastian hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.