Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syaratnya

Pemerintah meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syaratnya
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang. Pemerintah meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Melengkapi dokumen seperti:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: Jasindo Siapkan Strategi 2021: Rekrut Pekerja yang Paham Digital Hingga Fokus ke UMKM

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Berita Rekomendasi

Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: BRIsyariah Realisasikan Penyaluran KUR ke UMKM Rp 4,457 Triliun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas