Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Isi Lengkapnya
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, berikut lengkapnya
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Terdapat 4 SE yang diterbitkan, yakni SE Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).
Masa berlaku SE ini berbeda, untuk SE transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021, sementara untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember - 8 Januari 2021.
Baca juga: Waspadai Cuaca Ekstrem, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran Periode 21-27 Desember 2020
Baca juga: Penumpang Angkutan Umum Wajib Rapid Test Antigen, Kemenhub Akan Lakukan Kajian
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, SE Kemenhub tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 20 Desember 2020.
"Ini bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Transportasi Udara
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang pada transportasi udara.
Dalam SE tersebut, disebutkan aturan terkait perjalanan orang selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Terkait SE yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, ada sejumlah regulasi yaitu salah satunya SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang di tengah periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam regulasi tersebut, Kemenhub mewajibkan penumpang pesawat menunjukan hasil PCR test atau uji swab yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia.
Sementara untuk perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.
Kemudian khusus untuk penerbangan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, penumpang pesawat diwajibkan menunjukkan hasil PCR test yang berlaku tujuh hari sebelum keberangkatan.
Tetapi selain perjalanan pesawat selain ke dan menuju Pulau Jawa, Bali dan luar negeri, penumpang hanya perlu menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 melalui metode Rapid Test Antibodi yang berlaku 14 hari sebelum keberangkatan.