Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Isi Lengkapnya

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, berikut lengkapnya

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Isi Lengkapnya
Tribunnews.com/Dahlan Dahi
Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen. Foto suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/12/2020). 

Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi anak berusia di bawah 12 tahun. Hanya saja untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia, tetap berlaku untuk anak di bawah usia 12 tahun.

Namun, meski sudah menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 bila penumpang pesawat menunjukkan gejala maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kebijakan tersebut berlaku mulai 22 Desember hingga 8 Januari 2021.

Berikut penjelasan masing surat edaran di masing-masing perjalanan:

Transportasi Darat

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan SE No 20 Tahun 2020 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Transportasi Darat Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, bahwa SE 20 tahun 2020 ini akan mulai berlaku pada 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Bus AKAP di Terminal Bus Batoh, Banda Aceh.
ilustrasi. (FB Terminal Bus Batoh)

Menurut Budi, dalam SE 20 Tahun 2020 ada beberapa hal yang dibahas yaitu seperti setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak).

Berita Rekomendasi

"Kemudian untuk masyarakat yang menggunakan transportasi darat dengan tujuan Pulau Bali, diwajibkan melengkapi surat keterangan bebas Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Budi dalam keterangannya, Senin (22/12/2020).

Lebih lanjut Budi juga menjelaskan, untuk perjalanan dengan transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa sepe antar provinsi, Kabupaten dan Kota diimbau menggunakan Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Selain perjalanan ke Jawa dan Bali, Rapid Test Antibodi masih boleh digunakan, sesuai ketentuan yang ada yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," ujar Budi.

Budi juga mengungkapkan, khusus untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan Rapid Test Antibodi ataupun Antigen dan PCR.

"Sementara itu bagi perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan Jabodetabek, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," ucap Budi.

Dalam SE tersebut, lanjut Budi, dikatakan bahwa sewaktu-waktu Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak Rapid Test Antigen maupun PCR test jika diperlukan.

"Seluruh ketentuan salam SE 20/2020 ini berlaku bagi angkutan antar lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan antar jemput antar provinsi dan angkutan pariwisata," ucap Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas