5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak 10 Hari, Ini Penjelasan Batik
Gubernur Kalbar Sutarmidji mempersilakan jika pihak Direktur Jenderal Perhubungan Udara melayangkan protes dan marah.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Manajemen Batik Air akhirnya memberikan keterangan resmi terkait temuan lima penumpang penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak yang terpapar Covid-19 pada 22 Desember 2020.
Pesawat Batik Air ini diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Seperti diketahui, buntut dari kejadian tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson memberikan sanksi kepada maskapai bersangkutan. Adapun sanksi tersebut yaitu larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak. Berlaku mulai Minggu (24/12/2020).
Baca juga: Hendak Ambil Air di Sumur, Pria Ini Kaget Temukan Tetangganya dalam Kondisi Tergantung di Dapur
Baca juga: 5 Penumpang dari Jakarta Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Terbang 10 Hari ke Pontianak
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan Batik Air sudah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu.
"Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).
Menurut Danang, sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh tim medis.
"Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," lanjut Danang.
Sementara itu, Danang juga menjelaskan soal validasi dokumen tes kesehatan
Pihak Batik Air sendiri menentukan penumpang layak atau tidak masuk ke kabin pesawat udara setelah melalui serangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen serta barang bawaan saat di bandara keberangkatan.
Tahapannya juga sudah dirinci sebagai berikut:
1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut,
3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandara,
4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandara.
Artinya, tidak hanya Batik Air saja yang melakukan pemeriksaan, tetapi juga banyak pihak lainnya.
"Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," lanjut Danang.
Soal keterisian tempat duduk
Dalam rilis resminya, Batik Air juga menjelaskan soal keterisian tempat duduk pada penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak.
Seat load factor atau jumlah tingkat keterisian penumpang tersebut adalah 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita. Rinciannya, sebanyak 75 tamu kategori grup
dan sebanyak 53 tamu kategori perorangan.
Pada penerbangan tersebut, penumpang rombongan atau keluarga diusahakan duduk berdekatan satu baris, Sementara yang bukan satu keluarga atau rombongan diberi jarak.
Dilarang terbang 10 hari ke Pontianak
Sebelumnya diberitakan, kasus lima penumpang yang terpapar Covid-19 itu ditemukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar pada Minggu (20/12/2020).
Saat itu, tim satgas melakukan pemeriksaan kepada 24 orang penumpang pesawat Batik Air secara acak.
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat ( Kalbar) mengeluarkan sanksi terhadap maskapai Batik Air karena membawa lima penumpang positif virus corona.
Sanksi yang dikenakan berupa larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak.
Terkait larangan tersebut, Gubernur Kalbar Sutarmidji mempersilakan jika pihak Direktur Jenderal Perhubungan Udara melayangkan protes dan marah.
"Dirjen Hubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui akun Facebook-nya yang terkonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
Sutarmidji juga minta Kementerian Perhubungan membuat aturan yang lebih baik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19,” ungkap Sutarmidji.
Menurut Sutarmidji, terkait lima penumpang pesawat positif, mereka telah berkoordinasi ke pihak Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Supadio Pontianak.
“Semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silakan,” ujar Sutarmidji.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menambahkan, sanksi larangan terbang terhadap Batik Air baru akan berlaku pada Minggu (27/12/2020).
“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.
Diberitakan, lima orang penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak positif Covid-19.
Kelima penumpang tersebut menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020). Pesawat itu mendarat pada 14.30 WIB.
“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Harisson.
Untuk mencegah penyebaran virus corona, Harisson menegaskan, pihaknya memang telah rutin menggelar pemeriksaan acak kepada penumpang yang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
“Seperti kita ketahui, berdasarkan surat edaran, penumpang yang keluar Jawa, harus lebih dulu menunjukkan surat rapid test antigen non reaktif,” ujar Harisson.
Harisson menjelaskan, tingkat akurasi rapid test antigen berada di kisaran 80-90 persen. Namun, jika pengambilan sampelnya dilakukan buru-buru, hasilnya bisa false negatif atau negatif palsu.
“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.
Maka dari itu, maskapai dan pihak bandar udara diminta tidak lengah dan tetap menegakkan protokol kesehatan. “Jadi mohon maskapai dan bandara tetap berhati-hati terhadap risiko penularan Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, jangan lengah,” sebut Harisson.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Gubernur Kalbar: Dirjen Hubungan Udara Mau Protes dan Marah Silakan"