Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Tangkap 17 WN Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan di Pluit, Ternyata Beroperasi Sejak 2018

Sebanyak 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival (VoA) dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) investor. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Imigrasi Tangkap 17 WN Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan di Pluit, Ternyata Beroperasi Sejak 2018
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara pada Minggu (5/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara pada Minggu, 5 Januari 2025. 

Klinik ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018.

“Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, pada Konferensi Pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2025).

Yuldi menjelaskan, setelah pihaknya investigasi ke lokasi, ternyata Imigrasi mendapati bahwa WNA yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya, melainkan juga staf pemasaran dan penerima tamu, keseluruhannya ada 17 WNA.

Sebanyak 17 orang tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 

Sebanyak 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival (VoA) dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) investor. 

Saat ini, mereka berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Kompolnas Yakin Ada Unsur Pidana terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP

Berita Rekomendasi

Mereka terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” kata Yuldi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas