5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak 10 Hari, Ini Penjelasan Batik
Gubernur Kalbar Sutarmidji mempersilakan jika pihak Direktur Jenderal Perhubungan Udara melayangkan protes dan marah.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Manajemen Batik Air akhirnya memberikan keterangan resmi terkait temuan lima penumpang penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak yang terpapar Covid-19 pada 22 Desember 2020.
Pesawat Batik Air ini diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Seperti diketahui, buntut dari kejadian tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson memberikan sanksi kepada maskapai bersangkutan. Adapun sanksi tersebut yaitu larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak. Berlaku mulai Minggu (24/12/2020).
Baca juga: Hendak Ambil Air di Sumur, Pria Ini Kaget Temukan Tetangganya dalam Kondisi Tergantung di Dapur
Baca juga: 5 Penumpang dari Jakarta Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Terbang 10 Hari ke Pontianak
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan Batik Air sudah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu.
"Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).
Menurut Danang, sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh tim medis.
"Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," lanjut Danang.
Sementara itu, Danang juga menjelaskan soal validasi dokumen tes kesehatan
Pihak Batik Air sendiri menentukan penumpang layak atau tidak masuk ke kabin pesawat udara setelah melalui serangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen serta barang bawaan saat di bandara keberangkatan.
Tahapannya juga sudah dirinci sebagai berikut:
1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut,
3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandara,
4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandara.
Artinya, tidak hanya Batik Air saja yang melakukan pemeriksaan, tetapi juga banyak pihak lainnya.
"Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," lanjut Danang.
Soal keterisian tempat duduk