5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak 10 Hari, Ini Penjelasan Batik
Gubernur Kalbar Sutarmidji mempersilakan jika pihak Direktur Jenderal Perhubungan Udara melayangkan protes dan marah.
Editor: Sanusi
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menambahkan, sanksi larangan terbang terhadap Batik Air baru akan berlaku pada Minggu (27/12/2020).
“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.
Diberitakan, lima orang penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak positif Covid-19.
Kelima penumpang tersebut menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020). Pesawat itu mendarat pada 14.30 WIB.
“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Harisson.
Untuk mencegah penyebaran virus corona, Harisson menegaskan, pihaknya memang telah rutin menggelar pemeriksaan acak kepada penumpang yang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
“Seperti kita ketahui, berdasarkan surat edaran, penumpang yang keluar Jawa, harus lebih dulu menunjukkan surat rapid test antigen non reaktif,” ujar Harisson.
Harisson menjelaskan, tingkat akurasi rapid test antigen berada di kisaran 80-90 persen. Namun, jika pengambilan sampelnya dilakukan buru-buru, hasilnya bisa false negatif atau negatif palsu.
“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.
Maka dari itu, maskapai dan pihak bandar udara diminta tidak lengah dan tetap menegakkan protokol kesehatan. “Jadi mohon maskapai dan bandara tetap berhati-hati terhadap risiko penularan Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, jangan lengah,” sebut Harisson.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Gubernur Kalbar: Dirjen Hubungan Udara Mau Protes dan Marah Silakan"