Setelah PP Ditetapkan, Saham Negara di Bukopin Tersisa 3,18 Persen
Saham negara di emiten perbankan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) atau kini bernama PT Bank KB Bukopin Tbk tinggal tersisa 3,18 persen
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saham negara di emiten perbankan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) atau kini bernama PT Bank KB Bukopin Tbk tinggal tersisa 3,18 persen atau 1.034.232.376 saham.
Hal itu setelah Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk ditetapkan pada 29 Desember 2020.
Baca juga: Saham Bank Bukopin Melesat hingga 256 persen
Baca juga: Bukopin Gencarkan Diversifikasi Produk
"Terkait dengan dukungan pemerintah kepada Bank Bukopin, dapat tercermin pada kepemilikan saham Negara RI di Bank Bukopin yang hingga kini masih ada sebesar 3,18 persen dan pengelolaannya memang berada di bawah Kementerian BUMN RI," dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 PP tersebut, Bank Bukopin menerbitkan saham baru lewat penawaran umum terbatas (PUT) dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) pada 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020.
Sedangkan bunyi pasal 2 menyebut penerbitan dan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula 21,73 persen menjadi 3,18 persen dari seluruh saham yang disetor ke PT Bank Bukopin Tbk.
Selain itu juga dilakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement pada 2020 di mana pemerintah tak ikut menyerap saham baru sehingga porsinya terdilusi (berkurang) meski secara jumlah saham tetap.
Diketahui BBKP telah melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) pada 2006.
Sejak IPO struktur kepemilikan saham BBKP terus berganti akibat sejumlah aksi korporasi.
Dalam laporan keuangan BBKP per September 2020 mencatat Penambahan Modal Melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) V dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dan sudah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Hasil persetujuan itu menetapkan Bank asal Korea, KB Kookmin Bank Co, Ltd menjadi Pemegang Saham Tunggal dengan kepemilikan saham menjadi 67 persen atau pemegang saham pengendali.
Sisa saham BBKP juga dipegang PT Bosowa Corporindo sebesar 11,68 persen, dan pemegang saham lainnya 18,14 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.