Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Saldo Dana di Rekening FPI yang Diblokir Pemerintah Mencapai Rp 1 Miliar

Pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir dengan nilai saldo diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Saldo Dana di Rekening FPI yang Diblokir Pemerintah Mencapai Rp 1 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana jalan menuju Pesantren Markaz Syariah Milik FPI yang terletak di kawasan Mega Mendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/1/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir dengan nilai saldo diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir. Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Front Persatuan Islam Benarkan Rekening FPI Diblokir

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana. Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 milyar.

Baca juga: Komnas HAM Kembali Minta Keterangan Polisi agar Peristiwa Kematian 6 Laskar FPI Makin Terang

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin. Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insha Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas. 

Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.

Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014. 

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas