Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mencairkan Dana Bantuan Rp 2,4 Juta

Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan mengecek nama penerimanya, dengan login eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mencairkan Dana Bantuan Rp 2,4 Juta
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang. Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan mengecek nama penerimanya, dengan login eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan mengecek nama penerimanya, dengan login eform.bri.co.id/bpum.

Pemerintah meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha mikro.

Bagi masyarakat yang menerima BLT UMKM, akan mendapatkan uang masing-masing Rp 2,4 juta.

Bantuan ini akan disalurkan melalui bank pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Bagi nasabah bank BRI, dapat mengetahuinya dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Cara Cara Cek Penerima Bantuan PKH 2021, Cukup Gunakan Nomor KTP Pendaftar

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

Berikut cara mengecek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:

Berita Rekomendasi

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank BRI

Dikutip dari www.depkop.go.id, setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal itu dilakukan agar bantuan BLT UMKM dapat segera dicairkan.

Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Melengkapi dokumen seperti:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: Presiden Perintahkan Menteri dan Gubernur Kawal Penyaluran Bantuan Tunai

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Cara Cairkan Dana PIP, Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas