Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Klaim Token Listrik Gratis PLN Mulai Besok 7 Januari 2021, Akses stimulus.pln.co.id atau Chat WA

Inilah cara klaim token listrik gratis PLN, segera akses stimulus.pln.co.id, chat WA 08122123123, atau bisa juga via PLN Mobile.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Klaim Token Listrik Gratis PLN Mulai Besok 7 Januari 2021, Akses stimulus.pln.co.id atau Chat WA
Instagram @pln123_official
Klaim Token Listrik Gratis PLN. Berikut ini cara klaim token listrik gratis PLN, segera akses stimulus.pln.co.id, chat WA 08122123123, atau bisa juga via PLN Mobile. Berlaku mulai besok Kamis, 7 Januari 2021 hingga akhir Maret 2021 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara klaim token listrik gratis PLN, segera akses stimulus.pln.co.id, chat WA 08122123123, atau bisa juga via PLN Mobile.

Diketahui, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah memperpanjang pemberian stimulus berupa bantuan keringanan biaya listrik bagi masyarakat.

Stimulus token listrik gratis dan diskon PLN ini berlaku mulai besok Kamis, 7 Januari 2021 hingga akhir Maret 2021 mendatang.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban kelompok masyarakat yang tidak mampu dan rentan menghadapi pandemi Covid-19.

Menurut Bob, PLN siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program penyaluran stimulus tersebut.

Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan token listrik gratis dan diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.

Baca juga: Klaim Listrik Token Gratis dari PLN, Akses www.pln.co.id dan 2 Cara Lainnya Mulai 7 Januari 2021

Baca juga: CEK www.pln.co.id atau WA 08122123123, Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN januari 2021

"Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimis penyaluran dapat berjalan dengan baik," ujar Bob dalam keterangan resminya, Jumat (1/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

"Kami pastikan pemberian stimulus ini tepat sasaran, khusus kategori rumah tangga sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial," kata Bob.

Stimulus diberikan kepada 32 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta kepada 459.000 pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA.

Bagi pelanggan rumah tangga dengan kategori daya 450 VA akan mendapatkan diskon 100 persen.

Kemudian, pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial akan mendapatkan diskon 50 persen.

Sementara untuk pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik.

Bagi pelanggan pascabayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Selain itu, untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diberikan sama dengan bantuan di tahun 2020.

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN:

Untuk klaim stimulus token listrik gratis dan diskon, pelanggan harus mengakses www.pln.co.id, chat WhatsApp di nomor 08122-123-123, atau bisa juga melalui PLN Mobile.

Jika melalui www.pln.co.id, pelanggan harus memilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon) atau langsung akses link stimulus.pln.co.id dan masukkan ID Pelanggan.

Baca juga: Cara Dapat Keringanan Tagihan Listrik PLN Januari 2021, Simak Petunjuk Berikut Ini

1. Akses www.pln.co.id

- Buka laman www.pln.co.id.

- Masuk ke menu "Stimulus Covid-19".

- Atau langsung saja akses stimulus.pln.co.id.

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang telah didaftarkan tadi.

Klaim Token Listrik Gratis dari PLN: Login www.pln.co.id atau WA 08122123123
Klaim Token Listrik Gratis dari PLN: Login www.pln.co.id atau WA 08122123123 (Tangkap Layar www.pln.co.id/WhatsApp)

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123

- Chat WhatsApp ke nomor PLN: 08122-123-123.

- Kemudian muncul balasan otomatis dari PLN, seperti berikut ini:

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19

Bagikan info ini ke teman dan keluargamu

https://wa.me/628122123123

Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing

Hotline PLN (Kode Area) 123."

- Selanjutnya ketik kode 1.

- PLN akan meminta untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh.

- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.

Namun, jika ID meteran tidak memenuhi syarat, maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:

"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

Baca juga: Luncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia 2021, Presiden Sampaikan Dua Pesan Penting

Baca juga: Hari Ini Program Bantuan Tunai Mulai Disalurkan Serentak di Seluruh Indonesia

3. Aplikasi PLN Mobile

- Download aplikasi PLN Mobile via Google Play Store dan App Store.

-  Login dengan akun Google atau Email.

- Setelah muncul beranda yang memuat informasi nama dan nomor ID pelanggan, Klik banner PLN Peduli Covid-19 di bawah Info & Promo.

- Masukkan ID pelanggan atau nomor meter, lalu Klik Kirim.

- Setelah itu, muncul token gratis dari PLN.

- Masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan, dan token listrik gratis dari PLN sudah dapat Anda gunakan.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

1. RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

2. RIM/900 VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas