Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Sebab Brompton dan Harley Davidson Kasus Garuda Belum Dilelang, Simak Perjalanan Kasusnya

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan proses hukum yang menjerat Ari Ashkara tersebut.

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Sebab Brompton dan Harley Davidson Kasus Garuda Belum Dilelang, Simak Perjalanan Kasusnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Saat lambung pesawat diperiksa di hanggar GMF, ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks berwarna coklat. Koper dan boks berisi onderdil motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton.

Jika dirinci, 15 koli berisi onderdil motor Harley Davidson atas nama karyawan Garuda Indonesia berinisial SAW dan 3 kotak lainnya dengan claim tag LS berisi 2 sepeda merek Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu penumpang dalam pesawat berinisal SAS mengaku barang tersebut dibeli melalui akun e-bay. Hanya saja ketika dilakukan pemeriksaan, DJBC tidak menemukan kontak penjual yang didapat dari e-bay tersebut.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton itu Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Erick Thohir marah

Menteri BUMN Erick Thohir berang dengan kasus penyelundupan oleh Ari Askhara. Tak tanggung-tanggung, Erick langsung mencopot Ari dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu juga.

“Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019) silam.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan Erick bukan tanpa alasan. Ari dicopot dari jabatannya karena disebut telah melakukan penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.

Akibat perbuatan itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar. Bahkan, kata Erick, proses penyelundupan itu melibatkan banyak pihak di tubuh Garuda Indonesia.

“Ini sungguh menyedihkan, ini proses secara menyeluruh dalam sebuah BUMN, bukan individu, tapi menyeluruh. Ini yang tentu pasti Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih, saya sangat sedih," ujar dia.

Erick memaparkan, dalam proses penyelundupan tersebut, awalnya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara (AA) telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018.

Resmi tersangka

Dikutip dari Harian Kompas, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas