Tidak Transparan Memberikan Informasi 737 Max yang Kecelakaan, Boeing Didenda Rp 34 Triliun
Perusahaan produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS) Boeing, dijatuhkan hukuman denda 2,5 miliar dolar AS atau Rp 34,75 triliun oleh Departemen Kehak
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS) Boeing, dijatuhkan hukuman denda 2,5 miliar dolar AS atau Rp 34,75 triliun oleh Departemen Kehakiman AS.
Mengutip dari laman situs AFP pada Sabtu (9/1/2021), denda tersebut karena Boeing dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi kepada Administrasi Penerbangan AS terkait kecelakaan pesawat buatannya yaitu Boeing 737 Max.
Boeing 737 Max sendiri mengalami kecelakaan pada Oktober 2018 dan Maret 2019.
Kecelakaan ini melibatkan maskapai Indonesia Lion Air dan Ethiopian Airlines 302 dan memakan korban 346 orang.
Jaksa Agung AS David Burns menyebutkan, kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines mengungkapkan perilaku curang dan menipu karyawan produsen pesawat Boeing.
David mengatakan, karyawan Boeing dinilai menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat menutupi kebenaran yang ada.
Baca juga: Boeing Setuju Bayar Denda 2,5 Miliar Dolar AS, Hadapi Dakwaan Konspirasi Penipuan Soal 737 MAX
Kemudian David juga mengungkapkan, hukuman kepada Boeing terdiri dari denda sebesar 243,6 juta dolar AS, kompensasi kepada keluarga korban kecelakaan 500 juta dolar AS dan kompensasi kepada pelanggan maskapai 1,8 miliar AS.
Sementara itu Departemen Kehakiman AS juga menilai, Boeing menyembunyikan informasi terkait teknologi anti-stall yang merupakan faktor utama kecelakaan yang melibatkan dua maskapai ini.
Informasi terkait anti-stall tersebut, disebut disembunyikan oleh dua pilot 737 Max kepada FAA.