Proses Investigasi Jatuhnya Pesawat Sampai 12 Bulan, Mantan Ketua KNKT Beberkan Mekanismenya
Fokus hari ini pun dikhususkan pada pencarian black box yang berisi Flight Data Recorder (FDR) dan Cockpit Voice Recorder (CVR).
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini tim gabungan yang dipimpin Basarnas tengah melanjutkan pencarian para korban, puing hingga kotak hitam (black box) pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021) lalu.
Fokus hari ini pun dikhususkan pada pencarian black box yang berisi Flight Data Recorder (FDR) dan Cockpit Voice Recorder (CVR).
Mantan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Tatang Kurniadi menjelaskan pengalamannya dalam menjalani mekanisme proses investigasi pesawat yang lazimnya berlangsung selama 12 bulan.
Baca juga: KNKT Persempit Pencarian Black Box Pesawat Sriwijaya Air yang Hilang Kontak di Kepulauan Seribu
"Yang pertama yang perlu dipahami adalah 12 bulan yang disediakan itu satu bulan untuk faktual report. Ditemukan pesawat dalam keadaan begini, itu fakta semua," ujar Tatang, dalam tayangan Kompas TV, Senin (11/1/2021).
Investigasi awal dilakukan berdasar pada pengumpulan fakta di lapangan.
Selanjutnya pada bulan ketiga, akan muncul draft final report.
"Nah kemudian sambil bekerja terus berdasar faktual report, yang lain nanti pada bulan ketiga akan muncul yang namanya draft final report," jelas Tatang.
Lalu proses investigasi terus berlanjut hingga memasuki bulan 11, para stake holder akan diberikan waktu untuk memberikan masukan dalam investigasi ini.
"Nah kemudian setelah itu akan dilanjutkan lagi sampai nanti kira-kira pada bulan ke 11 itu stakeholder yang lain seperti yang mendesain pesawat itu, diberi waktu mereka untuk memberi masukan," kata Tatang.
Saat memasuki bulan 12 dan masukan sudah diterima dari para stake holder, maka hasil investigasi ini diterima komunitas.
"Sehingga pada bulan ke 12, begitu masukan sudah pada masuk, maka itu sudah diterima berarti oleh komunitas yang harus menerima investigasi tersebut," papar Tatang.
Tahap selanjutnya, KNKT akan melakukan pengunggahan hasil investigasi tersebut.
"Begitu sudah selesai, biasanya KNKT itu mengunggah hasil investigasi itu," tutur Tatang.