Korban Pesawat Sriwijaya Air Pakai Identitas Orang Lain, Bagaimana Santunannya?
korban dalam kecelakaan pesawat yang menggunakan identitas orang lain tidak berhak mendapat asuransi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu korban dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggunakan identitas orang lain.
Hal itu diketahui lantaran nama yang tertera dalam manifes penumpang heran mengapa namanya terpampang padahal tak pernah ikut terbang bersama Sriwijaya Air SJ 182.
Lantas, apakah korban kecelakaan pesawat dengan identitas yang berbeda bisa memperoleh ganti rugi dan santunan?
Baca juga: Amerika Serikat Kirim Tim untuk Investigasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
Pengamat asuransi Azuarini Diah Parwati berpendapat, korban dalam kecelakaan pesawat yang menggunakan identitas orang lain tidak berhak mendapat asuransi.
Dia menuturkan, asuransi prinsipnya akan memberikan ganti rugi sesuai dengan nama yang tertera di perjanjian polis.
Baca juga: Kisah 4 Orang Lolos dari Tragedi Sriwijaya Air, Gara-gara Tes Swab dan Pergantian Jadwal
Oleh karena itu, korban harus sesuai dengan nama yang tertera dalam manifest penumpang.
"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," kata Azuarini saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Azuarini menyebut, hal itu sesuai dengan prinsip insurable insurance alias kepentingan untuk diasuransikan.
Dengan kata lain, orang yang mengasuransikan harus mempunyai kepentingan atas yang diasuransikan, misalnya nyawanya.
Pihak yang diasuransikan pun harus legal, tidak melanggar hukum, serta masuk dalam kategori yang layak diasuransikan.
"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," ungkap Azuarini.
Wanita yang juga merupakan pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti menyatakan, meski masih bisa ada kesepakatan antara kedua belah pihak, umumnya pencairan klaim akan kembali ke perjanjian awal.
Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian sesuai isi polis antara pihak asuransi dan perusahaan penerbangan.
"Hal ini karena hanya penumpang pesawat dengan nama yang ada di dalam manifest yang bisa mengklaim asuransi jika terjadi hal yang buruk selama penerbangan," pungkas Azuarini.
Sebelumnya diberitakan, salah satu penumpang yang menjadi korban Sriwijaya Air SJ 182 menggunakan identitas teman satu kosnya.
Padahal, pemilik identitas asli tidak pernah memberikan KTP atau identitas apapun kepada korban.
Kuasa hukum pemilik identitas, Richard Riwoe mempertanyakan, bagaimana orang lain yang mamakai identitas Sarah Beatrice Alomau lolos dari pemeriksaan maskapai Sriwijaya Air.
”Pertanyaannya, Selvin Daro (korban) ini pakai apa? Kalau pakai fotokopi atau foto dalam handphone, apa sesuai aturan?," tanya Richard.
"Ada CCTV semestinya ini bisa dicek kembali, dan mestinya untuk persyaratan terbang harus menunjukkan KTP asli. Apalagi juga ada persyaratan terbang rapid antigen. Kenapa ini bisa lolos terbang?” lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pesawat Sriwijaya Air Pakai Identitas Orang Lain, Apakah Berhak Dapat Santunan?"