Airlangga Hartarto Beberkan 5 Poin Fokus Strategi Nasional TPPU dan TPPT di 2020-2024
Airlangga menyampaikan, sejak 2012 hingga 2020, Komite TPPU telah menetapkan 3 Stranas TPPU dan TPPT.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Wakil Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Airlangga Hartarto mengaku telah melaporkan output utama komitenya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Output utama komite tersebut adalah penetapan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT).
Pernyataan itu ia sampaikan dalam agenda Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2021 bertajuk 'Menjaga Integritas dan Stabilitas Sistem Perekonomian dan Sistem Keuangan'.
Baca juga: Presiden Jokowi Ajak PPATK Kawal Penyaluran Bansos
"Kami laporkan kepada Bapak Presiden bahwa output utama dari Komite TPPU adalah penetapan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT)," ujar Airlangga, dalam agensa yang digelar secara virtual tersebut, Kamis (14/1/2021).
Airlangga menyampaikan, sejak 2012 hingga 2020, Komite TPPU telah menetapkan 3 Stranas TPPU dan TPPT.
Baca juga: Jokowi Minta PPATK Jaga Integritas dan Stabilitas Sistem Perekonomian dan Keuangan Nasional
Sedangkan Stranas periode 2020 hingga 2024, fokus pada 5 strategi.
"Strategi pertama, meningkatkan kemampuan sektor private untuk mendeteksi indikasi atau potensi TPPU, TPPT dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan memperhatikan penilaian risiko," kata Airlangga.
Kemudian strategi kedua adalah meningkatkan upaya pencegahan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko.
"Strategi ketiga, meningkatkan efektivitas pemberantasa TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko," jelas Airlangga.
Lalu mengoptimalisasikan asset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko menjadi strategi keempat.
"Strategi kelima, meningkatkan efektivitas targeted financial sanction, dalam rangka mendisrupsi aktivitas terorisme, teroris, organisasi teroris, dan aktivitas proliferasi senjata pemusnah massal," pungkas Airlangga.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengapresiasi langkah yang selama ini telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Kementerian/Lembaga (K/L) dalam upaya aktif pencegahan TPPU dan TPPT.
"Terima kasih kepada PPATK dan seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat aktif dalam pencegahan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," tegas Jokowi.