Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses www.pln.co.id atau Chat WA 08122-123-123 untuk Klaim Token Listrik Gratis Januari 2021

Simak tiga cara klaim token listrik gratis bulan Januari 2021, yakni akses www.pln.co.id, Chat WA 08122-123-123, atau PLN Mobile.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Akses www.pln.co.id atau Chat WA 08122-123-123 untuk Klaim Token Listrik Gratis Januari 2021
Tribun Images/JEPRIMA
Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Simak tiga cara klaim token listrik gratis bulan Januari 2021, yakni akses www.pln.co.id, Chat WA 08122-123-123, atau PLN Mobile. 

2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter

4. Token gratis akan muncul

5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan

Baca juga: Siapkan KTP, Ini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses pedulilindungi.id

Golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis

Berita Rekomendasi

2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik

3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis

4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis

5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020.

Token Listrik Gratis PLN 2020 -
Token Listrik Gratis PLN 2020 - Akses www.pln.co.id atau WhatsApp di Nomor 08122-123-123, Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020 (Instagram @pln123_official)

Baca juga: Rekrutmen-tni.mil.id: Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Khusus Tenaga Kesehatan, Ini Persyaratannya

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non-Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Shella/Nadya) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas