Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini yang Dilakukan jika Salah Input Data
Simak cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta dan cara mencairkannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Melengkapi dokumen seperti:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu dengan NIK di dtks.kemensos.go.id, Ini Langkahnya
Salah Input Data
Dikutip dari Kompas.com, masih banyak pelaku usaha yang mengatakan pencairan BLT tidak bisa dicairkan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tempat tinggal salah input.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, apabila ada data yang salah input seperti NIK dan alamat tempat tinggal, calon penerima harus melaporkan kepada pihak penyalur, dalam hal ini adalah Bank Himbara.
Nantinya bank Himbara akan melaporkan kepada Kementerian untuk ditindaklanjuti segera.
"Setelah bank sudah memberikan laporan ke kami, kami akan melakukan verifikasi ulang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, hal ini harus dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah dibuat.
Hanung mengatakan, setelah data sudah kembali diverikasi dengan benar, proses pencairan BLT pun bisa dicairkan.
Baca juga: CEK Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Mencairkannya
Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM