Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini yang Dilakukan jika Salah Input Data
Simak cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta dan cara mencairkannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Berikut pengusul BPUM:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca juga: Belum Terdaftar Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id? Ini Cara Mengajukannya
Syarat Penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Elsa Catriana)