Pengamat: Bank Syariah Indonesia Dorong Pembiayaan Lebih Kompetitif dan Terjangkau
Jaenal Effendi menilai setelah PT Bank Syariah Indonesia Tbk beroperasi akan membuat pembiayaan lebih kompetitif sekaligus terjangkau.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Syariah dari IPB Jaenal Effendi menilai setelah PT Bank Syariah Indonesia Tbk beroperasi akan membuat pembiayaan lebih kompetitif sekaligus terjangkau.
Menurutnya, peluang ini muncul karena Bank Syariah Indonesia nantinya memiliki modal dan aset yang besar.
“Dengan menjadi bank yang besar, bank hasil merger dapat meraih tingkat kepercayaan nasabah lebih tinggi serta mampu menawarkan pricing pembiayaan yang lebih kompetitif."
"Aksi korporasi ini tentunya dapat memperbesar struktur permodalan bank syariah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan positif di sektor perbankan syariah,” kata Jaenal, Jumat (22/1/2021).
Kepemilikan modal dan aset besar membuat Bank Syariah Indonesia bisa meraih kepercayaan nasabah lebih tinggi, dan menekan biaya yang diperlukan untuk menyalurkan pembiayaan.
Baca juga: Realisasi Pembiayaan Utang Capai Rp 1.226 Triliun di 2020
Bank Syariah Indonesia digadang memiliki total aset hingga Rp240 triliun dengan modal inti lebih dari Rp20,4 triliun.
Selain memengaruhi harga pembiayaan, kehadiran Bank Syariah Indonesia juga bisa berdampak pada pengembangan sektor keuangan syariah lain.
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Janji Alokasikan 23 Persen Pembiayaan ke UMKM
Jaenal menegaskan, sektor yang akan terdorong perkembangannya antara lain adalah asuransi dan pasar modal syariah.
Dorongan akan dirasakan karena sektor asuransi dan pasar modal syariah selama ini bertumpu pada industri perbankan syariah.
Jika industri perbankan syariah berkembang, maka investasi di pasar modal syariah dan pemanfaatan asuransi syariah dipastikan akan terdongkrak.
Jaenal juga menyebut, faktor lain yang menjadi katalis pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia adalah regulasi dan perhatian pemerintah terhadap sektor ini.
Menurutnya, isi Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU 40/2014 tentang Perasuransian, dan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal sangat membantu perkembangan ekonomi syariah beberapa tahun terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan hal penting yang harus dilakukan guna mengembangkan industri keuangan syariah yakni dengan meningkatkan perizinan, pengaturan, dan pengawasan.
“Kalau ini terjadi tentu ini akan menarik pemain syariah lain untuk lebih kuat. OJK terus memikirkan untuk memberi peluang agar bank syariah lain menjadi pesaing, kompetitor yang bagus dan berkembang menjadi besar,” tuturnya.