Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri KKP Ajak Pemangku Kepentingan Berantas Praktik Illegal Fishing

Wahyu Sakti Trenggono mengajak para pemangku kepentingan di bidang maritim memberantas praktik illegal fishing yang masih terjadi hingga sekarang. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri KKP Ajak Pemangku Kepentingan Berantas Praktik Illegal Fishing
Dokumen TNI AL/Kompas.com
KRI Usman Harun-359 berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam saat melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (19/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengajak para pemangku kepentingan di bidang maritim memberantas praktik illegal fishing yang masih terjadi hingga sekarang. 

Menurutnya, langkah ini tidak lain untuk menjaga sumber daya laut Indonesia.

“Di tengah berbagai upaya visi Indonesia sebagai poros maritim dunia, kita masih melihat beberapa kegiatan pencurian terkait laut Indonesia yang masih terjadi melalui praktik-praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing,” ujar Menteri Trenggono dalam acara Stakeholder Briefing Kaukus Kelautan di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Menteri Trenggono menjelaskan, dari hasil identifikasi terdapat 12 modus operandi yang dipakai oleh pelaku illegal fishing di Indonesia. 

Baca juga: KPK Periksa Pejabat KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo

Mereka tidak mendaratkan ikan di pulau pangkalan, pemalsuan dokumen kapal, registrasi kapal ganda, transhipment, mematikan VMS dan AIS, pelanggaran jalur penangkapan, mark down ukuran kapal, hingga penggunaan alat tangkap ikan terlarang.

Untuk memerangi praktik illegal fishing, KKP telah mengeluarkan berbagai kebijakan sejak beberapa tahun terakhir. 

Baca juga: KKP Tak Terbitkan Izin Kapal Ikan Asing Beroperasi di Perairan Indonesia

Berita Rekomendasi

Mulai dari memperkuat patroli oleh tim PSDKP, bersinergi dengan penegak hukum, hingga tidak memberikan izin penangkapan ikan pada kapal asing.

“Saat ini KKP telah memastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan. Sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang telah memiliki izin pusat lebih dari 30 GT merupakan kapal perikanan buatan Indonesia,” jelas Trenggono.

Menteri KKP menegaskan menjaga kedaulatan maritim sekaligus sebagai upaya mewujudkan pertumbuhan industri kelautan dan perikanan dalam negeri. 

Disamping itu, langkah ini bagian dari usaha menjamin ketahanan pangan khususnya yang mengandung protein.

“Sudah saatnya kita melakukan langkah strategis suatu kebijakan untuk membangun kekuatan pertahanan guna mengamankan wilayah laut Indonesia yang begitu luas dan sangat kaya, mewujudkan pertumbuhan industri ekonomi kelautan yang berdaya saing tinggi, dan memastikan tercapainya ketahanan pangan, terutama sumber protein dari ikan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas