Pelanggan Rumah Tangga Dinilai Perlu Dapat Insentif Penurunan Harga Gas
Menurut Suko, PGN juga ingin insentif penurunan harga gas bisa dirasakan pelanggan rumah tangga melalui program PGN Sayang Ibu.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengusulkan insentif untuk gas bumi bagi pelanggan golongan rumah tangga, sehingga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan, insentif penurunan harga jual gas telah dirasakan konsumen industri, dengan menikmati harga gas bumi di bawah USD 6 per MMBTU.
"Penurunan harga gas di hulu. Karena tadi di sektor industri tertentu aja USD 4 per MMBTU, " kata Suko saat rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: PGN Incar Penambahan Pelanggan di Segmen Industri Komersial
Menurut Suko, PGN juga ingin insentif penurunan harga gas bisa dirasakan pelanggan rumah tangga melalui program PGN Sayang Ibu.
Saat ini harga jual gas dari hulu untuk pelanggan rumah tangga sebesar USD 4,27 per MMBTU, dia pun mengusulkan menjadi USD 2 per MMBTU.
"Terakhir dukungan yang kami harapkan untuk PGN Sayang Ibu masalah rumah tangga gas hulunya USD 4,72 kami harapkan harganya jadi USD 2 karena ini bener-bener ke rakyat," tuturnya.
Untuk program jargas, sampai tahun 2024, PGN menargetkan dapat membangun sekitar 1,2 juta sambungan rumah tangga.
Di mana skema pendanaannya menggunakan dana APBN dan investasi mandiri PGN. Sumber gas LNG dan CNG akan diptimalkan agas dapat memenuhi kebutuhan gas di sektor rumah tangga, khususnya untuk skema jargas mandiri.
Baca juga: Terkait Sengketa Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak, Ini Penjelasan PGN
Terkait dengan program Jargas harga rumah tangga, PGN menargetkan penambahan setiap tahunnya, pada 2021 ditargetkan mencapai 230.776 sabungan rumah tangga (SR), 2022 bertambah sebanyak 1,2 8 juta SR, 2023 bertambah sebanyak hingga 1,2 juta, dan pada 2024 bertambah sebanyak 1,2 juta SR.
Kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020, juga masih berlangsung.
Realisasi penyerapan gas bumi hingga saat ini 240 BBTUD baru sekitar 64,14 persen dari total alokasi yang diberikan PGN 374 BBTUD.
PGN berharap industri melalui Kementerian Perindustrian dapat mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi sesuai alokasi.
"Karena faktanya sampai hari ini temen-temen industri belum dimanfaatkan secara maksimal sesuai alokasi," ujarnya.
Suko juga meminta agar pemerintah dapat memberikan relaksasi berupa take or pay pasokan gas dari hulu. Hal ini mengingat terjadi penurunan demand produsen yang menggunakan sumber gas perusahaan.