Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cetak Ulang NPWP Lewat Online Jika Hilang Atau Rusak

Jika kartu NPWP hilang atau rusak, jangan khawatir. Ini cara cetak ulang kartu NPWP lewat online.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cara Cetak Ulang NPWP Lewat Online Jika Hilang Atau Rusak
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Wajib pajak mengurus pembayaran PKB di Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018). 

Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.

Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".

Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".

Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut. Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik.

Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP.

Berita Rekomendasi

Editor: Virdita Ratriani

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kartu NPWP hilang atau rusak? Ini cara cetak ulang kartu NPWP secara online

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas