Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Cara Cetak Ulang NPWP Lewat Online Jika Hilang Atau Rusak

Jika kartu NPWP hilang atau rusak, jangan khawatir. Ini cara cetak ulang kartu NPWP lewat online.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cara Cetak Ulang NPWP Lewat Online Jika Hilang Atau Rusak
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Wajib pajak mengurus pembayaran PKB di Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018). 

Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".

Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".

Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut. Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik.

Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP.

Editor: Virdita Ratriani

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kartu NPWP hilang atau rusak? Ini cara cetak ulang kartu NPWP secara online

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas