Cara Cetak Ulang NPWP Lewat Online Jika Hilang Atau Rusak
Jika kartu NPWP hilang atau rusak, jangan khawatir. Ini cara cetak ulang kartu NPWP lewat online.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Virdita Ratriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Meski demikian, terkadang wajib pajak mengalami kasus NPWP hilang atau rusak.
Kartu NPWP yang rusak atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Lantas, bagaimana cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak?
Cara dan syarat mencetak ulang kartu NPWP
Dirangkum dari laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.
Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Baca juga: Tidak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Begini Cara Bikin NPWP Elektronik
Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.
Cara membuat kartu NPWP online atau elektronik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya
Salah satunya dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara onlline atau elektronik ini. Terlebih di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, keluar rumah merupakan aktivitas yang penuh risiko tertular virus corona.
Cara untuk mencetak ulang NPWP secara online atau elektronik ini cukup mudah, berikut caranya:
Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.