Hingga 31 Desember 2020, Bank Mandiri Tbk Restrukturisasi Kredit Sebesar Rp 123,4 Triliun
Adapun jumlah debitur mencapai 543.758 nasabah, sementara dari kalau dari UMKM sebanyak 336.819 nasabah
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah merestrukturisasi kredit sebesar Rp 123,4 triliun kepada 543.758 nasabah debitur yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan restrukturisasi kredit ini dilakukan hingga 31 Desember 2020.
"Bank Mandiri telah merustrukturisasi kredit terdampak Covid-19 sebesar Rp 123,4 triliun, adapun jumlah debitur mencapai 543.758 hingga 31 Desember 2020," ujar Darmawan, dalam konferensi pers virtual 'Paparan Kinerja Bank Mandiri Triwulan IV 2020', Kamis (28/1/2021) sore.
Sementara untuk nasabah debitur yang menerima restrukturisasi kredit ini berasal dari segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yakni sebanyak 336.819 nasabah.
Baca juga: Laba Bersih Bank Mandiri Merosot 37,71 Persen di 2020
Baca juga: Wagub DKI Apresiasi Komitmen Menparekraf Tambah Hotel Isolasi Mandiri di Ibu Kota
"Jadi debitur terbanyak ini terdiri dari kelompok UMKM, mencapai 336.819 debitur. Sementara anggaran yang disetujui mencapai Rp 33,9 triliun," kata Darmawan.
Sedangkan anggaran terbesar terkait restrukturisasi kredit ini diberikan kepada segmen non UMKM sebanyak 206.939 nasabah debitur, nilai anggaran yang disetujui mencapai Rp 89,6 triliun.
"Untuk kelompok non UMKM sendiri, anggaran yang diperoleh lebih besar dengan nilai yang disetujui Rp 89,6 triliun, ini diberikan kepada sebanyak 206.939 debitur," jelas Darmawan.