Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Inilah Tampilan dan Ciri Meterai Rp 10 Ribu Serta Daftar Dokumen yang Kena Bea Meterai Terbaru

Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu m

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Inilah Tampilan dan Ciri Meterai Rp 10 Ribu Serta Daftar Dokumen yang Kena Bea Meterai Terbaru
pajak.go.id
Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu masih berlaku? 

- Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas

- Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp'

- Efek raba

- Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau di blok ornamen khas Indonesia

- Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan DJP

- Gambar ornamen khas Indonesia

- Pola motif khusus

Rekomendasi Untuk Anda

- 17 digit nomor seri

- Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar UV

- Perforasi berbentuk bintang, oval, dan bulat


Tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini
Tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini (pajak.go.id)

Hestu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Bila meterai Rp 10 ribu resmi beredar, bagaimana nasib meterai senilai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu?

Masih dari pajak.go.id, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9 ribu.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3 ribu ddua meterai masing-masing Rp 6 ribu atau meterai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu pada dokumen.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas