Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inilah Tampilan dan Ciri Meterai Rp 10 Ribu Serta Daftar Dokumen yang Kena Bea Meterai Terbaru

Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu m

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Inilah Tampilan dan Ciri Meterai Rp 10 Ribu Serta Daftar Dokumen yang Kena Bea Meterai Terbaru
pajak.go.id
Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu masih berlaku? 

Masih dari pajak.go.id, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9 ribu.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3 ribu ddua meterai masing-masing Rp 6 ribu atau meterai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu pada dokumen.

Berikut cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 untuk dokumen selama masa transisi sebagai pengganti meterai Rp 10.000:

- Menempelkan meterai Rp 6.000 dan meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai

- Menempelkan 3 meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai

- Menempelkan 2 meterai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai

Dikutip dari Kompas.com, pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada tahun ini bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik dalam kertas.

BERITA REKOMENDASI

Melainkan juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:

- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas