Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Inilah Tampilan dan Ciri Meterai Rp 10 Ribu Serta Daftar Dokumen yang Kena Bea Meterai Terbaru

Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu m

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Inilah Tampilan dan Ciri Meterai Rp 10 Ribu Serta Daftar Dokumen yang Kena Bea Meterai Terbaru
pajak.go.id
Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu masih berlaku? 

Berikut cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 untuk dokumen selama masa transisi sebagai pengganti meterai Rp 10.000:

- Menempelkan meterai Rp 6.000 dan meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai

- Menempelkan 3 meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai

- Menempelkan 2 meterai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai

Dikutip dari Kompas.com, pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada tahun ini bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik dalam kertas.

Melainkan juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:

Rekomendasi Untuk Anda

- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

- Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Muhammad Idris)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas