Meterai Baru Rp 10.000 Mulai Berlaku, Waspadai yang Palsu dan Rekondisi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Meski sudah ada meterai baru Rp 10 ribu, konsumen diingatkan untuk membelinya di tempat-tempat legal agar kualitas bisa terjamin.
"Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui siaran pers, kemarim.
Yoga menjelaskan, ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
"Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id," katanya.
Baca juga: Beginilah Wujud Meterai Baru Rp 10 Ribu, Ada Hologram Berlambang Garuda, Kenali Ciri-ciri Lainnya
Diberitakan sebelumnya, DJP memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014, kemarin.
Baca juga: Meterai Lama Masih Berlaku dengan Nilai Minimal Rp 9.000
Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia. “Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” tutur Hestu.