Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pembeli dan Pedagang Bertransaksi dengan Koin Dirham di Pasar Muamalah Depok

Menurut seorang pedagang, pasar dengan sistem seperti zaman Rasulullah tersebut lebih menguntungkan para pedagang dan juga para pembeli.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pembeli dan Pedagang Bertransaksi dengan Koin Dirham di Pasar Muamalah Depok
Screenshot Kompas.tv
Suasana transaksi pedagang dan pembeli di Pasar Muamalah Jalan RayaTanah Baru, Beji, Depok. 

Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat, BI menyatakan, mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 B Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," kata Erwin.

Dia menambahkan, keterangan resmi di website bi.go.id merupakan jawaban atas pertanyaan sah atau tidaknya melakukan transaksi selain dengan rupiah. "Rilis ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai UU dalam isu tersebut," kata dia.

Pasar muamalah yang berlokasi di Jalan M. Ali, Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, digagas oleh sekelompok orang dengan Zaim Saidi sebagai salah satu inisiatornya.

Penelusuran Tribunnews, para pedagang di pasar tersebut tidak dipungut uang sewa dan dilarang disewakan antar pedagang. Selain itu juga tidak ada retribusi di pasar tersebut.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dia sudah lama berjualan di pasar muamalah.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pasar dengan sistem seperti zaman Rasulullah tersebut lebih menguntungkan para pedagang dan juga para pembeli.

Pria yang mengaku baru berusia 35 tahun ini juga merasa senang berjualan di pasar tersebut. Ia diketahui berjualan minyak wangi dan perlengkapan ibadah.

Para pedagang kata dia juga tidak boleh menetap di lokasi. "Jadi selesai jualan langsung pulang," katanya.

Sejak dibuka tahun 2016, kata pedagang tersebut, selama ini tidak pernah ada masalah atau komplain dari warga sekitar. Justru kata dia tiap akhir pekan ramai pembeli.

“Kalau Minggu orang habis olah raga atau jalan-jalan suka mampir ke sini. Ramai, tapi kalau sudah selesai ya sepi lagi,” ujarnya.

Pengamatan Tribunnews, pasar tersebut tidak terlalu luas dan hanya berwujud tenda seperti layaknya tenda acara resepsi pernikahan untuk menampung pedagang menjajakan dagangannya.

Tepat di depan pasar juga ada beberapa warung makan dan toko obat herbal. Sementara di sisi samping ada rumah warga berderet.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas