Syahbandar Diminta Menunda SPB Sampai Kondisi Cuaca Benar-benar Aman untuk Berlayar
Selama pelayaran di laut, nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Maklumat Pelayaran terkait keselamatan yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia, Kamis (28/1/2021).
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menyampaikan, Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem.
"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021 KMA diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan, untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.
Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Diprediksi hingga 2 Februari, Warga Jakarta Diminta Waspada Bencana
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Jumat, 29 Januari 2021: Waspada Cuaca Ekstrem di 26 Wilayah
"Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," kata Ahmad.
Sementara kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.
Selama pelayaran di laut, nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
"Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar," tambah Ahmad.
Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.
Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.
"Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage," jelas Ahmad.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat sebagian besar wilayah Indonesia (94 persen dari 342 Zona Musim) saat ini telah memasuki musim hujan.
Hal ini juga telah diprediksi sejak Oktober 2020 lalu, bahwa terkait dengan puncak musim hujan akan terjadi pada Januari dan Februari 2021 di sebagian Sumatera bagian selatan, sebagian besar Jawa termasuk DKI Jakarta, sebagian Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, sebagian Sulawesi, sebagian Maluku, sebagian Papua Barat dan bagian selatan Papua.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka kewaspadaan akan potensi cuaca ekstrem harus terus ditingkatkan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 33 Kota Besar di Indonesia Hari Ini, Jumat 29 Januari 2021: Aceh dan Medan Cerah
Baca juga: KM Natasya 04 Terbalik di Laut Sumba, 6 ABK dan Nakhoda Diselamatkan Nelayan KM Asri Jaya
"Analisis BMKG menunjukkan bahwa kondisi dinamika atmosfer yang tidak stabil dalam beberapa hari ke depan dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di beberapa wilayah Indonesia. Kondisi tersebut diperkuat oleh aktifnya gelombang Rossby Ekuatorial dan gelombang Kelvin di wilayah Indonesia," ujar Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto dalam pernyataannya yang diterima Tribun.
Selain itu, menurut Guswanto munculnya pusat tekanan rendah di Australia bagian utara mendorong terbentuknya belokan maupun pertemuan dan perlambatan kecepatan angin (konvergensi) yang mengakibatkan meningkatnya potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar wilayah Indonesia.
Berdasarkan kondisi tersebut, BMKG memprakirakan dalam periode sepekan ke depan curah hujan dengan INTENSITAS LEBAT yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang berpotensi terjadi di wilayah berikut:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Bengkulu
5. Sumatera Selatan
6. Lampung
7. Banten
8. DKI Jakarta
9. Jawa Barat
10. Jawa Tengah
11. DI Yogyakarta
12. Jawa Timur
13. Bali
14. Nusa Tenggara Barat
15. Nusa Tenggara Timur
16. Kalimantan Barat
17. Kalimantan Tengah
18. Kalimantan Timur
19. Kalimantan Utara
20. Sulawesi Utara
Baca juga: Cuaca Ekstrem Diprediksi hingga 2 Februari, Warga Jakarta Diminta Waspada Bencana
Baca juga: Cuaca Ekstrem 28 Januari - 2 Februari, Ibu Kota Masuk Potensi Dampak Status Siaga
21. Gorontalo
22. Sulawesi Tengah
23. Sulawesi Selatan
24. Sulawesi Tenggara
25. Maluku
26. Maluku Utara
27. Papua Barat
28. Papua
Berdasarkan prakiraan cuaca berbasis dampak (IBF) untuk dampak banjir/banjir bandang, selama 2 hari ke depan (tanggal 28-29 Januari 2021) potensi dampak dengan status SIAGA adalah:
1. Banten
2. DKI Jakarta
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Sulawesi Selatan
6. Papua Barat
"Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap dampak yang dapat ditimbulkan oleh kondisi cuaca ekstrem seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang, dan jalan licin," ujar Guswanto.
Bagi masyarakat yang hendak memperoleh informasi terkini, BMKG membuka layanan informasi cuaca 24 jam, yaitu melalui:
- https://signature.bmkg.go.id;
- follow media sosial @infoBMKG;
- aplikasi iOS dan android "Info BMKG";
- atau dapat langsung menghubungi kantor BMKG terdekat.
(TribunNetwork/har/wly)