Syahbandar Diminta Menunda SPB Sampai Kondisi Cuaca Benar-benar Aman untuk Berlayar
Selama pelayaran di laut, nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Maklumat Pelayaran terkait keselamatan yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia, Kamis (28/1/2021).
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menyampaikan, Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem.
"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021 KMA diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan, untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.
Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Diprediksi hingga 2 Februari, Warga Jakarta Diminta Waspada Bencana
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Jumat, 29 Januari 2021: Waspada Cuaca Ekstrem di 26 Wilayah
"Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," kata Ahmad.
Sementara kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.
Selama pelayaran di laut, nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
"Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar," tambah Ahmad.
Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.
Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.
"Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage," jelas Ahmad.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat sebagian besar wilayah Indonesia (94 persen dari 342 Zona Musim) saat ini telah memasuki musim hujan.
Hal ini juga telah diprediksi sejak Oktober 2020 lalu, bahwa terkait dengan puncak musim hujan akan terjadi pada Januari dan Februari 2021 di sebagian Sumatera bagian selatan, sebagian besar Jawa termasuk DKI Jakarta, sebagian Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, sebagian Sulawesi, sebagian Maluku, sebagian Papua Barat dan bagian selatan Papua.