Jualan Pulsa, Voucher dan Token Listrik Kena Pajak, Pedagang Tak Perlu Bikin Faktur Baru
Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak elektronik
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Disebutkan, pengenaan pajak (PPn dan PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan RI, Hestu Yoga Saksama mengatakan ada hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru ini.
Satu di antaranya yakni pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPn hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPn lagi.
"Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)" ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Jualan Pulsa dan Kartu Perdana Kena Pajak, Pembelinya Bagaimana?
Lalu untuk token listrik, PPn dikenakan hanya atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Sementara untuk voucher, PPn hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri.
Baca juga: Tanggapan Indosat dan XL Axiata Setelah Voucher dan Kartu Perdana Dipajaki Mulai 1 Februari 2021
Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPn.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa atau kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran atau penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final.
"Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT tahunannya," pungkas Hestu. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, atau voucher.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /PMK.03/2021 terkait kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Dalam beleid yang diterima, di Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.
Ayat 2 adalah pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya. "Atau harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung," tulis beleid Peraturan Menteri Keuangan.
Kemudian ayat 3 yakni dalam hal wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Ayat 4, pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.
Ayat 5, PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terutang pada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua. Ayat 6, pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilakukan atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi.