Jualan Pulsa, Voucher dan Token Listrik Kena Pajak, Pedagang Tak Perlu Bikin Faktur Baru
Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak elektronik
Editor: Choirul Arifin
Kompas.com
Kementerian Keuangan akan memungut pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher mulai 1 Februari 2021.
6. Amazon Web Services, Inc.
7. Facebook Ireland Limited
8. Facebook Payments International Limited
9. Facebook Technologies International Limited
10. Amazon.com Services LLC
11. Alexa Internet
12. Audible Limited
Berita Rekomendasi
13. Audible, Inc.
14. Apple Distribution International Limited
15. Tiktok Pte. Ltd.
16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Limited
17. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
18. Skype Communications Sarl 19. Mojang AB
20. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.