Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jualan Pulsa, Voucher dan Token Listrik Kena Pajak, Pedagang Tak Perlu Bikin Faktur Baru

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak elektronik

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jualan Pulsa, Voucher dan Token Listrik Kena Pajak, Pedagang Tak Perlu Bikin Faktur Baru
Kompas.com
Kementerian Keuangan akan memungut pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher mulai 1 Februari 2021. 

6. Amazon Web Services, Inc.

7. Facebook Ireland Limited

8. Facebook Payments International Limited

9. Facebook Technologies International Limited

10. Amazon.com Services LLC

11. Alexa Internet

12. Audible Limited

Berita Rekomendasi

13. Audible, Inc.

14. Apple Distribution International Limited

15. Tiktok Pte. Ltd.

16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Limited

17. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

18. Skype Communications Sarl 19. Mojang AB

20. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas