Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

XL Axiata Masih Pelajari Aturan Baru terkait Pajak Penjualan Pulsa

Doni Ismanto meyakini pungutan Pajak PPN dan PPh yang itemnya sudah ada tetapi diubah cara pungutnya tidak memberi dampak apapun ke operator.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in XL Axiata Masih Pelajari Aturan Baru terkait Pajak Penjualan Pulsa
Kompas.com
Kementerian Keuangan akan memungut pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher mulai 1 Februari 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Head External Communication XL Axiata Henry Wijayanto merespons kabar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021.

Menurut Henri, XL Axiata sebagai operator seluler swasta masih mempelajari aturan tersebut.

"Kami masih mempelajari aturan/beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," tuturnya dihubungi Tribunnews, Sabtu (30/1/2021).

Pengamat Telekomunikasi Doni Ismanto meyakini pungutan Pajak PPN dan PPh yang itemnya sudah ada tetapi diubah cara pungutnya tidak memberi dampak apapun ke operator.

Baca juga: Jualan Pulsa, Voucher dan Token Listrik Kena Pajak, Pedagang Tak Perlu Bikin Faktur Baru

Baca juga: Mulai 1 Februari Pemerintah Kenakan Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer

"Bagi operator ini tak akan berdampak ke kinerja mereka," terang Doni kepada Tribunnews.com.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, pungutan pajak ini justru memberikan kepastian ke semua unsur dalam supply chain penjualan.

Demikian pula di sisi konsumen, Doni mengatakan animo masyarakat membeli paket data atau pulsa tidak akan turun.

"Karena konektivitas sudah sama dengan listrik dan air kebutuhannya di era sekarang. Dan jika ada produk yang memanfaatkan menaikkan harga produk karena aturan ini, kudu dicek supply chainnya selama ini agile atau tidak," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas