XL Axiata Masih Pelajari Aturan Baru terkait Pajak Penjualan Pulsa
Doni Ismanto meyakini pungutan Pajak PPN dan PPh yang itemnya sudah ada tetapi diubah cara pungutnya tidak memberi dampak apapun ke operator.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Head External Communication XL Axiata Henry Wijayanto merespons kabar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021.
Menurut Henri, XL Axiata sebagai operator seluler swasta masih mempelajari aturan tersebut.
"Kami masih mempelajari aturan/beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," tuturnya dihubungi Tribunnews, Sabtu (30/1/2021).
Pengamat Telekomunikasi Doni Ismanto meyakini pungutan Pajak PPN dan PPh yang itemnya sudah ada tetapi diubah cara pungutnya tidak memberi dampak apapun ke operator.
Baca juga: Jualan Pulsa, Voucher dan Token Listrik Kena Pajak, Pedagang Tak Perlu Bikin Faktur Baru
Baca juga: Mulai 1 Februari Pemerintah Kenakan Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer
"Bagi operator ini tak akan berdampak ke kinerja mereka," terang Doni kepada Tribunnews.com.
Menurutnya, pungutan pajak ini justru memberikan kepastian ke semua unsur dalam supply chain penjualan.
Demikian pula di sisi konsumen, Doni mengatakan animo masyarakat membeli paket data atau pulsa tidak akan turun.
"Karena konektivitas sudah sama dengan listrik dan air kebutuhannya di era sekarang. Dan jika ada produk yang memanfaatkan menaikkan harga produk karena aturan ini, kudu dicek supply chainnya selama ini agile atau tidak," tuturnya.