Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Sri Mulyani Tanggapi soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sebut Tak Berpengaruh pada Harga

Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait pungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Tak berpengaruh terhadap harga.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Menkeu Sri Mulyani Tanggapi soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sebut Tak Berpengaruh pada Harga
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Iustrasi mengisi token listrik. Menkeu Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait pungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (pajak pulsa).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai Senin, 1 Februari 2021.

Namun, skema pungutan pajak tersebut menuai polemik di Tanah Air dan ramai di media sosial.

Tak sedikit warganet yang berwacana, harga pulsa telepon, kartu SIM perdana, voucher, serta token listrik akan mengalami kenaikan dengan adanya regulasi itu.

Baca juga: Rizal Ramli Kritik Sri Mulyani: Pajak Pulsa Bagian dari Dampak Utang dengan Bunga Sangat Tinggi

Baca juga: Jualan Pulsa, Voucher dan Token Listrik Kena Pajak, Pedagang Tak Perlu Bikin Faktur Baru

Benarkah demikian?

Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, lantas memberikan penjelasan terkait pungutan pajak, Sabtu (30/1/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan terkait penghitungan dan pemungutan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Berita Rekomendasi

Bendahara negara itu juga mengatakan, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan.

Sehingga, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.

Sri Mulyani menambahkan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan penyederhanaan ini, pemungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga para pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut pajak lagi.

Sementara untuk token listrik tidak dikenakan PPN, hanya dikenai jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas