Menkeu Sri Mulyani Tanggapi soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sebut Tak Berpengaruh pada Harga
Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait pungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Tak berpengaruh terhadap harga.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN.
KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..!"
Salinan lengkap dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/KM.10/2021 bisa diunduh dari situs pajak.go.id.
Tanggapan operator
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, operator-operator seluler masih belum mengungkapkan langkah apa yang akan diambil terkait regulasi anyar ini.
Telkomsel mengatakan masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanannya.
"Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum," ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin.
Indosat Ooredoo dan XL Axiata memberikan respons serupa.
Kepada Kontan, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, Adrian Prasanto, mengatakan pihaknya masih mengkaji substansi PMK no.6/PMK.03/2021.
Dia menambahkan, Indosat Ooredoo berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis.
Sementara, Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengaku belum bisa banyak berkomentar soal penerapan PMK No.6/PMK.03/2021.
"Kami masih mempelajari aturan /beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," ujar Ayu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturan Pajak Baru, Pulsa Telepon dan Kartu SIM Perdana Naik Harga?"
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Conney Stephanie)