Pemerintah Serius Berantas ODOL, Kemenhub Normalisasi Dua Truk Barang di Jambi
Keberadaan kendaraan ODOL dapat merugikan banyak pihak dan tidak hanya korban jiwa, tetapi juga negara dirugikan.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan normalisasi dua angkutan barang, yang masuk kategori Over Dimension Overloading (ODOL) di Provinsi Jambi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, normalisasi dua angkutan barang ODOL ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Zero ODOL 2023 mendatang.
"Normalisasi ini, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas truk barang ODOL dan menjadi bagian dari program Zero ODOL di 2023," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).
Ia juga menyebutkan, gerakan normalisasi truk barang ODOL ini, tidak akan berhenti sampai disini saja dan akan dilakukan di wilayah lain.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran Antisipasi Cuaca Ekstrem Hingga Awal Februari
"Sebelumnya, kami juga telah melakukan normalisasi truk barang ODOL di Padang, Pekanbaru, Semarang dan Palembang," kata Budi Setiyadi.
Budi juga menjelaskan, bahwa keberadaan kendaraan ODOL ini dapat merugikan banyak pihak dan tidak hanya korban jiwa, tetapi juga negara dirugikan dengan anggaran perbaikan jalan yang rusak.
"Dalam memberantas angkutan barang ODOL ini, tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri dan harus dibantu oleh Polri serta Pemerintah daerah untuk menangani masalah ini," ucap Budi.
Baca juga: Cuaca Ekstrem hingga Awal Februari, Kemenhub Rilis Maklumat Pelayaran
Truk barang yang kedapatan masuk kategori ODOL, lanjut Budi, akan dinormalisasi ukurannya dan ini diharapkan sebagai contoh untuk pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan dengan kategori tersebut.
"Selain itu, untuk mengatasi masalah ODOL ini harus ada kebijakan seperti melakukan normalisasi kendaraan, penegakan hukum di UPPKB dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," kata Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.