Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Ini Respon Operator Seluler
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan ketentuan terkait penghitungan dan pemungutan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, d
Editor: Anita K Wardhani
Dia menambahkan, Indosat Ooredoo berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis.
Sementara, Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengaku belum bisa banyak berkomentar soal penerapan PMK No.6/PMK.03/2021.
"Kami masih mempelajari aturan /beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," ujar Ayu.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah kontraproduktif di era resesi dan pandemi Covid-19.
"Padahal, saat ini pemerintah meminta masyarakat untuk menggunakan internet dan bekerja dari rumah (Work From Home) sehingga membutuhkan banyak banyak pulsa data atau nomor perdana. Karena itu, kebijakan ini dianggap merupakan beban baru bagi masyarakat," tutur Bhima kemarin.
Ekonom Senior Rizal Ramli menilai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik bagian dari dampak utang dengan bunga yang sangat tinggi.
"Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif selama 6 tahun, pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa," ujar Rizal Ramli. (tribun network/reynas/kompas.com)