Apnatel Dukung Kewajiban Kerjasama OTT Asing dengan Penyelenggara Jaringan
Sebab selama ini tidak ada aturan yang mengatur mengenai keberadaan OTT global di Indonesia.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai salah satu praktisi di industri telekomunikasi nasional, Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL) terus mengikuti perkembangan dan berperan aktif dalam memberikan masukan kepada Pemerintah.
Tak terkecuali masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar) yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL), Triana Mulyatsa memberikan apresiasi dan dukungan kepada Pemerintah yang bersikap tegas menerapkan kewajiban kerjasama penyelenggara OTT dengan operator telekomunikasi yang dituangkan dalam perubahan RPP Postelsiar.
Sebab selama ini tidak ada aturan yang mengatur mengenai keberadaan OTT global di Indonesia.
Baca juga: Mastel Mendukung Penuh Pemerintah Mengatur Kewajiban Kerja Sama OTT dan Operator Telekomunikasi
"Aturan yang mengatur mengenai OTT global hanya pada kewajiban mereka membayar PPN saja." kata Triana, Senin (1/2/2020).
Dengan adanya RUU Cipta Kerja dan turunannya berupa RUU Postelsiar yang mengharuskan OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi dinilai Triana merupakan langkah yang sangat bagus dan dinantikan oleh seluruh anggota APNATEL.
“Kami sebagai asosiasi telekomunikasi tertua di Indonesia sangat mendukung langkah Pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan OTT khususnya OTT global yang menyediakan layanan sama seperti operator telekomunikasi (voice dan messanger), yang tentunya hal ini berdampak pada penurunan pendapatan operator telekomunikasi.
Bila hal ini didiamkan saja, maka sudah pasti akan berdampak terhadap kegiatan usaha anggota APNATEL, saat inipun sudah mulai terasa," ungkap Triana.
Triana menjelaskan salah satu yang menyebabkan pendapatan operator telekomunikasi mengalami penurunan adalah karena kehadiran layanan OTT telekomunikasi global.
Akibat pendapatan operator telekomunikasi tergerus OTT, mengakibatkan rendahnya investasi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.
Sehingga berdampak pada rendahnya penyerapan tenaga kerja di sektor telekomunikasi yang selama ini didukung oleh keberadaan vendor dan kontraktor operator telekomunikasi di Indonesia secara signifikan.
"Kewajiban OTT untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kedaulatan negara. '
Diharapkan dengan diwajibkannya OTT global bekerjasama dengan penyedia jaringan telekomunikasi diharapkan dapat kembali meningkatkan investasi dan penetrasi jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Dengan meningkatnya pembangunan jaringan telekomunikasi otomatis akan mendongkrak jumlah pekerja di kontraktor telekomunikasi yang selama ini terkenal padat karya," terang Triana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.